Regulasi Haji
Peraturan Dasar Penyelenggaraan Haji
Peraturan Dasar Penyelenggaraan Haji adalah Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan PMA 13 tahun 2021.
Lihat arti lengkap
Peraturan Dasar Penyelenggaraan Haji adalah Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan PMA 13 tahun 2021.
Konteks: Istilah dari bahan sumber wawasan penyelenggaraan haji.
Regulasi Haji
Tujuan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Tujuan Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jamaah haji.
Lihat arti lengkap
Tujuan Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jamaah haji.
Konteks: Istilah dari bahan sumber wawasan penyelenggaraan haji.
Regulasi Haji
Kebijakan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Haji
Kebijakan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Haji berdasarkan azas keadilan, azas profesionalitas dan berdasarkan azas akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.
Lihat arti lengkap
Kebijakan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Haji berdasarkan azas keadilan, azas profesionalitas dan berdasarkan azas akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.
Konteks: Bahan sumber menjelaskan keadilan sebagai berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah atau tidak sewenang-wenang; profesionalitas mempertimbangkan keahlian; akuntabilitas dilakukan terbuka/transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.